Pasca SP3 dari Polda Jabar, kini pengacara Habieb Rizieq meminta SP3 kasus chat pornografi
Habib Rizieq ( Pimpinan Front Pembela Islam ) saat sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama. |
Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab, Sugito Atmo Prawiro berharap Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus chat pornografi yang menjerat kliennya dan Firza Husein setelah Polda Jabar menghentikan kasus Penodaan Lambang Negara dengan mengeluarkan SP3.
Sugito, kuasa hukum Rizieq mengungkapkan Habieb Rizieq atau cliennya dalam kasus chat pornografi tidak memenuhi unsur pidana, tutur Sugito di Polda Metro Jaya dalam rangka mengajukan SP3 kasus Rizieq, Jumat (4/5)
"Atas paparan dan dasar tersebut, dia menyatakan ketika proses masih berlanjut banyak pihak yang tentunya dirugikan dan", ujar Sugito.
" Sehingga ketika terus dipaksakan, pertama terus terang saja, akan menyandera orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, jadi tidak ada kepastian hukum di negeri ini," ucapnya di Polda Metro Jaya.
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menuduh Habieb Rizieq di Polda Jawa Barat, beliau bersyukur karena kasus tersebut sudah dihentikan.
"Alhamdulillah sudah SP3 mengenai pasal penodaan lambang negara, Pasal 154a dan pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal dunia, Pasal 320. Jadi karena sudah jelas SP3, kami ucapkan terima kasih," tutur dia.
Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya telah menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan (SP3) kasus pornografi dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada bulan Agustus tahun lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjawab, dimana penghentian proses penyidikan tersebut tergantung keputusan penyidik. Ia tak mau berandai-andai apakah permohonan dari Rizieq tersebut akan dikabulkan atau tidak karena penyidikan belum rampung.
0 Comments
Post a Comment