Netralitas dan pengawasan Panwaslu Cilacap dipertanyakan?
Kilat Cilacap - Jeruklegi, Pada tanggal 26 Maret 2018 di Mushola Jalan Nanas Tepat depan kantor pos Jeruklegi Kabupaten Cilacap di temukan gambar pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Taj Yasin.
Laporan didapatkan oleh Pujiono warga cipari yang akan wudhu untuk menjalankan sholat isha di mushola tersebut.
Hal ini sangat tidak pantas untuk dilihat, pasalnya menurut undang undang pemilu seluruh tempat dan fasilitas ibdah dilarang untuk melakukan kampanye atau pemasangan alat peraga kampnye ( APK ).
Poster ini memperlihatkan ketidakseriusan Panwas Kabupaten Cilacap atau Panwas Kecamatan yang bertugas dilapangan dalam memonitori jalannya pilkada 2018. Pak miftah ketua panwas ketika di wawancara pihaknya selalu berkata tidak pernah tebang pilih dan akan beri sanksi paslon atau panwas yang bekerja tidak sesuai tugas pokok fungsinya, tutur miftah.
Melihat kejadian sangat ambigu dengan keterangan yang disampaikan dengan sesuatu yang terjadi di lapangan, dikarenakan beberapa masyarakat masih menemukan banyak APK betebaran dimana dimana sedangkan panwas selalu menegaskan "kami memasang 1 desa 2 apk saja sesuai aturan. "
Lalu bagaimanakah netralitas panwas dan penyelenggara pemilu (kpu)?
Laporan didapatkan oleh Pujiono warga cipari yang akan wudhu untuk menjalankan sholat isha di mushola tersebut.
Hal ini sangat tidak pantas untuk dilihat, pasalnya menurut undang undang pemilu seluruh tempat dan fasilitas ibdah dilarang untuk melakukan kampanye atau pemasangan alat peraga kampnye ( APK ).
Poster ini memperlihatkan ketidakseriusan Panwas Kabupaten Cilacap atau Panwas Kecamatan yang bertugas dilapangan dalam memonitori jalannya pilkada 2018. Pak miftah ketua panwas ketika di wawancara pihaknya selalu berkata tidak pernah tebang pilih dan akan beri sanksi paslon atau panwas yang bekerja tidak sesuai tugas pokok fungsinya, tutur miftah.
Melihat kejadian sangat ambigu dengan keterangan yang disampaikan dengan sesuatu yang terjadi di lapangan, dikarenakan beberapa masyarakat masih menemukan banyak APK betebaran dimana dimana sedangkan panwas selalu menegaskan "kami memasang 1 desa 2 apk saja sesuai aturan. "
Lalu bagaimanakah netralitas panwas dan penyelenggara pemilu (kpu)?
Mantap cuy
ReplyDelete