Sertifikasi tanah gratis berjalan baik di Cilacap.
Kilat Cilacap - Progam nasional Pencatatan Tanah Sertifikat Legal berjalan sangat baik di Cilacap.
Progam yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini dijalankan cukup maksimal, terbukti antusiasme warga masyarakat dengan keikutsertaan sejumlah 67500 serifikat telah di proses oleh BPN Kab Cilacap.
Untuk pelaksanaan tahun 2017 tercatat sebanyak 23500 sudah terselesaikan dan sisanya akan dirampungkan pada tahun ini sampai 2019, ujar Naslam Kabag TU BPN Cilacap.
Progam pemerintah yang masuk dalam Nawacita Jokowi ini disinyalir banyak terjadi penyalahgunaan di beberapa daerah seperti Bogor dan Semarang, namun berbeda dengan Cilacap PRONA PTSL ini berjalan lancar dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Terjadinya pemungutan dimungkinkan menurut Bapak Naslam adalah pemungutan dalam proses administrasi pengajuan PTSL di wilayah Desa bahkan RT dan RW. Hal ini wajar dikarenakan segala sesuatu pengajuan dibebankan kepada pemohon menurut SKB 3 Kementerian.
Hal ini sangat ironi sesungguhnya ketika terjadi, pasalnya niat baik Bapak Presiden dalam meminimlisir sengketa tanah dikemudian hari justru menjadi beban baru untuk masyarakat bawah.
Lantas untuk mengantisipasi terjadinya hal yang seperti ini BPN kabupaten Cilacap selalu menghimbau kepada masyarakat agar mengurus sendiri ke BPN sesuai dengan aturan yang disampaikan saat penyuluhan ke desa desa.
Progam yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini dijalankan cukup maksimal, terbukti antusiasme warga masyarakat dengan keikutsertaan sejumlah 67500 serifikat telah di proses oleh BPN Kab Cilacap.
Untuk pelaksanaan tahun 2017 tercatat sebanyak 23500 sudah terselesaikan dan sisanya akan dirampungkan pada tahun ini sampai 2019, ujar Naslam Kabag TU BPN Cilacap.
Progam pemerintah yang masuk dalam Nawacita Jokowi ini disinyalir banyak terjadi penyalahgunaan di beberapa daerah seperti Bogor dan Semarang, namun berbeda dengan Cilacap PRONA PTSL ini berjalan lancar dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Terjadinya pemungutan dimungkinkan menurut Bapak Naslam adalah pemungutan dalam proses administrasi pengajuan PTSL di wilayah Desa bahkan RT dan RW. Hal ini wajar dikarenakan segala sesuatu pengajuan dibebankan kepada pemohon menurut SKB 3 Kementerian.
Hal ini sangat ironi sesungguhnya ketika terjadi, pasalnya niat baik Bapak Presiden dalam meminimlisir sengketa tanah dikemudian hari justru menjadi beban baru untuk masyarakat bawah.
Lantas untuk mengantisipasi terjadinya hal yang seperti ini BPN kabupaten Cilacap selalu menghimbau kepada masyarakat agar mengurus sendiri ke BPN sesuai dengan aturan yang disampaikan saat penyuluhan ke desa desa.
0 Comments
Post a Comment