Pernyataan sikap Sarbumusi mengawal upah lembur guna mensukseskan pilkada 2018
CILACAP-kilatcilacap.com Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengimbau agar perusahaan memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk.
Perihal PP No 48 tahun 2018 dibenarkan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Ibu Peni dengan memberi surat edaran langsung dari Sekretaris daerah
"Seluruh pekerja wajib diberi waktu untuk menggunakan hak suara dalam pilkada dan karena sesuai pp no 48 hari lembur maka mengacu aturan kemanaker pekerja wajib mendapatkan upah lembur" tutur ibu peni
Ali Zazirah Hidayat mendukung keputusan dan solusi yang diberikan oleh Disnakerin cilacap.
"Kami K-SARBUMUSI siap mendukung dan mengawal PP NO 48 tahun 2018 mengenai tanggal 27 juni sebagai hari libur nasional dan akan membikin posko pengaduan bagi buruh dan pekerja yang bekerja pada hari itu dan tidak mendapat upah lembur" tutur aji.
Dalam rilis yang dibuat DPC K-SARBUMUSI CILACAP menyatakan :
1. Sarbumusi mengajak seluruh pekerja di lingkungan perusahaan cilacap untuk menggunakan hak suara dalam pilkada 2018.
2. Sarbumusi siap melaporkan ketika perusahaan yang melarang pekerjanya menggunakan hak suara.
3. Sarbumusi mendukung PP Nomor 48 tahun 2018 mengenai tanggal 27 juni sebagai hari libur nasional.
4. Sarbumusi menuntut perusahaan untuk mengeluarkan gaji/upah lembur ketika pekerjanya tetap bekerja.
5. Sarbumusi mengajak seluruh pekerja yang tidak diberi upah lembur melaporkan kepada posko sarbumusi melalui Sahabat Syukron Rosyady dengan CP 081215905385.
Ali Zazirah Hidayat (Ketua DPC K-SARBUMUSI CILACAP )
Syukron Rosyady (Sekretaris Umum)
0 Comments
Post a Comment