Korupsi di pedesaan meningkat dari rekruitmen perangkat desa

Ilustrasi pilkades
Ilustrasi perebutan kursi jabatan di Desa yang berujung korupsi

Korupsi Desa dan Rekruitmen Perangkat Desa

Dengan anggaran begitu besar dan kewenangan begitu luas, lembaga desa akan menjadi ladang korupsi baru bagi para kepala desa dan perangkatnya. Total APBDes yang mencapai angka diatas satu miliar sangat rentan disalahgunakan dan diselewengkan tikus-tikus kampung. Di beberapa wilayah di Kebumen dan kabupaten lainnya di Jawa Tengah sudah ada kepala desa yang masuk bui karena menyelewengkan Dana Desa, tanah kas desa atau melakukan pungli.

Praktik jual beli jabatan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) lembaga desa adalah budaya yang sudah mengakar dan dianggap lumrah. Puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir dalam proses seleksi pengangkatan perangkat desa.

Untuk jabatan carik / sekretaris desa ada yang dibanderol 100 hingga 200 juta rupiah. Untuk jabatan Kaur dan Kasi dalam kisaran 10 hingga 30 juta rupiah.

Hal ini bisa dipahami karena seorang perangkat desa berhak mendapat penghasilan tetap dan tunjangan lainnya,  termasuk tanah bengkok / playangan yang totalnya bisa mencapai 5 hingga 10 juta rupiah per bulan dan jabatan tersebut berlangsung sejak dilantik hingga usia 60 tahun.

Fenomena ini harus menjadi PR dan perhatian serius para calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga bulan Juni tahun ini. Mereka harus serius menangani persoalan desa dan potensi korupsinya jika ingin memastikan program-programnya kelak berjalan dengan baik.

Lembaga desa adalah ujung tombak dan pelaksana teknis setiap program pembangunan dan pengentasan kemiskinan, apakah program daerah, provinsi maupun program nasional.

Sistem rekruitmen perangkat desa juga menjadi masalah serius agar menghasilkan SDM perangkat desa yang kompeten dan kapabel. Lembaga desa tidak bisa lagi dikelola secara feodal dan tradisional, namun harus dikelola secara modern, akuntabel dan transparan.

Sentuhan teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan perangkat desa memiliki kapasitas yang memadai untuk mengoperasikan perangkat teknologi digital, sistem informasi keuangan dan berbagai program aplikasi pelayanan publik.

Wahai para calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, kami tunggu komitmen dan kontrak politik Anda semua dalam memberantas tikus2 kampung yang meresahkan !!!

Artikel Lain

0 Comments

Post a Comment

Disqus