HATI-HATI..! Ada Dimas Kanjeng Beraksi Di Cilacap, Kerugian 1,8 M

Masihkah Teringat dengan Dimas Kanjeng yang terkenal dengan kasus pelipatgandaan uang? Di Kabupaten Cilacap telah terjadi Kasus yang sama. Yaitu Sugiyono, 50 tahun berasal  dari Desa Karangsentul, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga yang menjadi Pelaku sekaligus dalangnya.

Kasus penipuan oleh Sugiyono tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap. Penipuannya itu ia lakukan dengan berkedok penggandaan uang.
Dimas Kanjeng Beraksi Di Cilacap
 Hal ini disampaikan Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Rabu (18/10).

Kapolres mengungkapkan, penggerebegan terhadap Sugiyono ini berdasar laporan yang dikirim dari salah satu korbannya dengan inisial YP, warga asal Bale Endah Bandung. Korban ini merasa tertipu uang sebanyak Rp 2,8 miliar.

“Modusnya, pelaku memberi janji dapat melipatgandakan uang dengan cara setor uang Rp 150 juta dahulu. Nanti akan dilipatgandakan menjadi Rp 1,8 milar,” jelas Kapolres.

Sugiyono melakukannya dengan kata-kata yang manis serta bujuk rayunya hingga mempengaruhi korban yang pada saat itu sedang terlilit masalah keuangan dikarenakan usahanya sudah akan bangkrut.

“Di kos-kosan pelaku yang beralamat Di jalan Dr. Sutomo, Kota Cilacap, inilah pertama kali korban memberikan sejumlah uang agar digandakan.,” kata Kapolres. Sang Korban lalu diajak Sugiyono agar melakukan ritual penggandaan uang dengan teknik menarik uang karomah. Caranya dengan menyembelih binatang kambing dan bacaan wirid.

Sugiyono memiliki trik agar lebih meyakinkan korban. “Sang korban sempat suruh masuk ke kamar ritual, kemudian diperlihatkan bertumpuk-tumpuk uang mainan pecahan Rp 100 ribu yang diletakkan di dalam peti,” kata Kapolres.
Dimas Kanjeng Beraksi Di Cilacap
Setelah korban mengirim uang hingga sejumlah Rp 2,8 miliar, uang karomah atau uang hasil penggandaan yang dijanjikan oleh pelaku tidak segera terbukti. “Sampai akhirnya si korban melapor ke Polisi” tambah Kapolres.

Akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (16/10) di sebuah kontrakan, Desa Pucung Kidul, Kec. Kroya Kab. Cilacap. Di sana juga ditemukan ruang atau kamar untuk tempat ritual yang di dalamnya ada peti yang dibungkus kain berwarna putih. Selain itu juga ada uang mainan yang tertata begitu rapi di atas triplek kayu besar. “Agar korbannya semakin yakin, Dia mencantumkan sebuah logo Bank disetiap pengikat uang kertas mainan itu,” imbuh Kapolres.

Selain barang bukti itu, Petugas juga menyita 2 pucuk snjata jenis soft gun serta beberapa lembar buku rekening bank di kontrakan pelaku. Bukti lain yang disita adalah beberapa peralatan ritual sperti jenglot dan juga minyak wangi.

Untuk mempertnggungjawabkan perbuatanya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP serta pasal 372 KUHP tentang penipuan pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diharapkan kepada segenap warga masyarakat Cilacap khususnya, untuk tidak mudah percaya kepada setiap orang yang memberi iming-iming atau janji-janji besar untuk penggandaan uang dalam bentuk apapun. Karena tidak ada kekayaan yang instant, smua butuh kerja keras dan ketekunan untuk mendapatkan kekayaan yang dinginkan.

Artikel Lain

0 Comments

Post a Comment

Disqus