Napi Mako Brimob akan di pindahkan ke Lapas Pasir Putih

Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan tempat pemindahan Narapidana Terorisme dari Mako Brimob, Kelapa Dua 

Kilat Cilacap - JAKARTA Pasca kerusuhan Rumah Tahanan Mako Brimob rencana Nara Pidana terorisme dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Utami "kami siap untuk memindahkan para napi terorisme dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob ke Pulau Nusakambangan, Cilacap untuk mendapatkan penanganan khusus" Selasa (8/5).


"Kami ada kesiapan untuk menerima mereka itu memang tugas kita, tapi segalanya tentu banyak hal yang harus diselesaikan pihak pemerintah," kata Sri saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 9 Mei 2018.

Meski begitu, Sri mengatakan, saat ini belum ada keputusan secara resmi untuk memindahkan para narapidana terorisme yang berada di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Pulau Nusakambangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu assesment atau penilaian dari pihak terkait untuk memindahkan para napi terorisme itu pasca insiden di Mako Brimob yang menewaskan lima orang polisi.

"Belum ada yang resmi masih menunggu assesment pemerintah dan keterangan pihak pemerintah" tutur Sri.

Sri mengatakan kami dari Kemenkumham sudah memiliki lapas khusus untuk menampung para napi terorisme dari Mako Brimob itu di lapas Pulau Nusakambangan.

Sri menyebut bahwa lapas Pasir Putih merupakan penjara khusus terorisme di Pulau Nusakambangan masih memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung para napi terorisme dari Mako Brimob, Kelapa Dua.

"Sekarang ini kapasitas kita 124 narapidana di Pasir Putih, nanti kita lihat aja perkembangannya seperti apa untuk pemindahan," ucap Sri.

Sri juga mengatakan bahwa kondisi penjagaan lapas di Mako Brimob itu khusus dijaga oleh pihak kepolisian sendiri, bukan oleh sipir penjara di bawah kewenangan Direktur jenderal PAS, Kemenkumham.

Menurutnya, lapas di Mako Brimob sudah memiliki kategori sebagai penjara khusus dengan pengamanan yang ketat. Pengamanan ketat ini salah satu indikatornya adalah dijaga dan dikelola langsung oleh pihak kepolisian.

Kewenangan dalam penjagaan di Mako Brimob merupakan kewenangan kepolisian bukan Dirjen Penjagaan Kemenkumham.

Sementara itu, Ade Kusmanto (Kepala Bagian Humas Pemasangan Dirjen Kemenkumham ) mengatakan, saat ini ada 165 napi teroris yang ditahan di Rutan Mako Brimob.

Ade tak dapat memastikan apakah jumlah napi sudah memenuhi kuota dari rutan Mako Brimob tersebut, pasalnya mako brimob bertanggung jawab langsung ke Polri.

“Secara aturan administrasi, cabang rutan Mako Brimob bertanggung jawab kepada rutan Salemba. Tapi secara organisasi, tanggung jawab kami ke Polri,” tutur Ade

Ade pun menegaskan, kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Mako Brimob bukan Kemenkumham.

“Semua Mako Brimob yang menangani. Setelah itu baru mereka melaporkan ke Ditjen PAS untuk berkoordinasi,” katanya.

Senada dengan Sri, Ade menuturkan, rutan di Mako Brimob memiliki tingkat pengamanan yang sangat ketat mengingat napi yang ditahan terjerat kasus yang berpotensi menimbulkan tingginya gangguan keamanan. Salah satunya termasuk kasus terorisme.

Prosesnya pun harus melalui assesment untuk mempertimbangkan risiko dan kebutuhan dari napi terkait. Jika memang berisiko tinggi maka akan langsung ditempatkan di Mako Brimob.

“Untuk teroris makanya ditempatkan di Mako Brimob karena di sana ada Densus 88, agar penanganannya cepat,” ucap Ade.

Selain napi teroris, rutan Mako Brimob biasanya juga menampung napi atau tahanan yang terlibat kasus mengundang polemik.

“Ya tahanan yang kasusnya meresahkan masyarakat, pertentangan, juga ditahan di Mako Brimob. Tentu bloknya berbeda dengan yang napi teroris,” kata dia.

Terkait kerusuhan di Mako Brimob, pihaknya pun memastikan akan berkoordinasi dengan BNPT dan Brimob untuk menangani permasalahan tersebut sampai tuntas.

“Untuk penyelesaian kasus ini kami tetap di Mako Brimob, tapi kami koordinasi untuk memecahkan solusi bersama,” ujarnya.

Artikel Lain

0 Comments

Post a Comment

Disqus