Polres Cilacap segera Siaga Satu

POLRES CILACAP HARUS LAKUKAN SIAGA SATU HADAPI KAUM KRITIS
Hak mahasiswa menyampaikan aspirasi jangan dikebiri dengan dalih apapun, apa lagi jika mahasiswa sudah terdidik kritis hanya dikebiri/direpres dengan hujatan kebencian/kasar yang justru mencitrakan kecupetan nalar dan rendahnya kedewasaan emosional si penghujat tersebut.
Polres Cilacap segera Siaga Satu
Kejadian aksi yang digelar oleh PC PMII CILACAP pada tanggal 28 Oktober 2017 dengan dibubarkan oleh oknum bersragam namun tidak berdedikasi profesional dengan seragam Polisi yang disandang, yang mana hal ini justru menimbulkan selain pencitraan buruk institusi Polri yang diembannya juga menimbulkan celah lebar bagi siapa saja masyarakat yang kritis untuk melakukan koreksi baik dalam bentuk penyampaian aspirasi atau bahkan tekanan melalui tuntutan-tuntutan dengan keterlibatan masa yang besar yang mana masa yang dilibatkan sama-sama memiliki kesadaran kritis.

Baca:
Mahasiswa menuntut represif Oknum Polisi
Ngeriiii,,, Begini Kelengkapan Tim Halilintar Wijayakusuma Cilacap

Kami kira kini dan kedepannya Polisi harus melaksanakan SIAGA SATU dalam koreksi internal & eksternalnya serta SIAGA SATU dalam pembenahan sikap moral anggotanya ketika menghadapi penyanpaian aspirasi kaum kritis baik mahasiswa aktivis maupun apapun elemen kritis tersebut. Karena kita bersama seyogyanya sadar bahwa yang kaum kritis tentu tidak pernah akan mau apabila gerakan menyampaikan aspirasi dikebiri maupun direpres dengan bentuk apapun.

Bagi manusia yang kritis sistem sepakat dengan ungkapan; "Manusia bukanlah ciptaan keadaan; keadaan itulah ciptaan manusia." (BENJAMIN DISRAELI)
Bahkan sikap mandiri kaum kritis akan semakin nampak keberaniannya jika kondisi semakin mendesak seperti ungkapan; "Tidak ada yang dapat menentang kemauan manusia yang berani mempertaruhkan bahkan keberadaannya demi maksud yang dinyatakannya." (BENJAMIN DISRAELI)

Semoga semua ini dapat diambil hikmahnya oleh semua pihak, bahwa semua hal yang berkaitan dengan penegakkan HAM salah satunya penyampaian aspirasi dan lain sebagainya selain dilindungi Undang-undang tentu dalam pemberian ruang bagi sarana penegakkan HAM tersebut seharusnya dapat disadari olrh semua elemen di negara Indonesia yang sampai saat ini kita yakini demokratis

Penulis : Isdaryanto Chasam al Chasan
Dewan penasihat Forum Muda Lintas Iman Kabupaten Cilacap

Artikel Lain

1 comment


EmoticonEmoticon

Disqus